Begini Cara Menghitung Sendiri Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Banget

Erwan Hartawan - Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Begini cara hitung sendiri pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Begini cara mengitung sendiri pajak kendaraan bermotor.

Buat pemilik kendaraan pasti punya kewajiban membayar pajak.

Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahunnya.

Tapi, pemilik kendaraan sering bingung gimana caranya menghitung bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

Bahaya kan kalo sampai samsat ternyata uangnya kurang.

Bisa repot deh nantinya.

Nah, mengutip dari Humas Pajak Jakarta, begini cara menghitung sendiri pajak kendaraan.

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Wow, Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB Cuma Puluhan Ribu

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 200.000.

Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200.000.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.

Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.

Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.

Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000.

Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya

Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.

Sehingga, total pajak sepeda motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.

Nah mudah banget kan, yuk itung pajak kendaraan sendiri sebelum berangkat ke Samsat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Source : Humas Bapenda Jakarta
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular