Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub No. 66 Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2021.
"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik," ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan untuk motor yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000.
Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR