MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi bakal didenda sampai ratusan ribu rupiah.
Di awal tahun 2021, kabar aturan uji emisi semakin terdengar di telinga bikers.
Selain motor yang enggak lulus uji emisi, motor yang tidak pernah uji emisi juga akan didenda.
Tujuannya untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor
Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor
Hal tersebut diatur dalam Pertauran Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Jika tidak uji emisi atau enggak lulus uji emisi, motor akan dikenakan sanksi denda.
Sanksi ini diatur dalam Pergub No 66 Tahun 2020, Pasal 17.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan," tulis pasal tersebut.
Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub No. 66 Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2021.
"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik," ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan untuk motor yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000.
Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi juga bisa brother lihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR