Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Senin, 18 Januari 2021 | 15:15 WIB
Kompas.com
Jalanan berlubang jangan asal dipasang rambu, ada aturan resminya.

Baca Juga: Pakai Pelumas Ini Buat Oli Sokbreker Depan Motor, Bantingan Jadi Lebih Empuk Saat Libas Jalan Rusak

Di dalam pasal 1 ayat 6 sudah dijelaskan, bahwa pengadaan rambu merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasalnya.

Sehingga secara aturan masyarakat tidak boleh memasang rambu di jalan karena tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lubang yang cukup dalam memang berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.

Baca Juga: Street Manners: Bagaimana Menghindari Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalanan Rusak

Selain dalam, kondisinya yang tertutup air juga bisa saja tidak terlihat oleh pengendara.

Sebaiknya jika ada lubang di tengah jalan, segera laporkan ke instansi terkait.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular