- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja
- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 12 Dibuka, Syarat Cukup Bikin Akun
- Lakukan verifikasi nomor lewat hand phone alias telepon seluler (ponsel)
- Klik Kirim
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Klik Verifikasi.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR