Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling.
Adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, artinya bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru
Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Nah, catat juga lokasi mobil SIM keliling.
Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Diberikan Buat yang Sudah Cukup Umur Bikin SIM C
Jadi, jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIM bro.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR