Lokasi SIM Keliling 21 Januari 2021, Buka Mulai Jam 8 Pagi Loh

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Januari 2021 | 07:12 WIB
Kompas.com
Lokasi SIM Keliling 21 Januari 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari ini, Kamis 21 Januari 2021.

Yap buat bikers masa berlakunya hampir habis buruan perpanjang.

Jangan sampai masa belaku habis soalnya bisa repot lagi deh.

Buat yang berada di Jakarta gak perlu ke Satpas Daan Mogot kok.

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini

Bisa juga manfaatkan SIM keliling.

Layanan SIM keliling 21 Januari 2021 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Nah, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjang nih.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor

Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling.

Adalah masa berlaku SIM tidak mati.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, artinya bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru

Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang

Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.

Nah, catat juga lokasi mobil SIM keliling.

Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Diberikan Buat yang Sudah Cukup Umur Bikin SIM C

Jadi, jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIM bro.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular