- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini.
Baca Juga: Ada Link Baru Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Pakai KTP, Beneran atau Hoaks?
- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Adapun kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
KOMENTAR