Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
KOMENTAR