Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi di 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar

Aong - Kamis, 21 Januari 2021 | 11:50 WIB
ISTIMEWA
Ilustrasi bantuan pemerintah yang ditransfer ke rekening

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular