Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Januari 2021 | 18:40 WIB
Korlantas Polri
Ilustrasi penilangan knalpot brong

Baca Juga: Mekanik Bengkel Ketar-ketir, Masih Nekat Layani Jasa Pasang Knalpot Brong Langsung di Penjara

"Di mana batas desibel suara kebisingan itu di dalam ruangan ada maksimal 90 db dan apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," sambungnya.

Selain itu, Anggoro juga menjelaskan cara mengukur knalpot brong menggunakan desibel meter (db meter) atau noise meter.

"Alat pengukur kita kasih jarak 30 cm dari knalpot dan di rpm 20 saja kami tarik gas apabila di atas desibel 95 maka kita akan tilang," terangnya.

Penilangan pun dilakukan dengan cara menyita kendaraan.

Baca Juga: Pemilik Tertunduk Lesu, Video Yamaha RX King Disita Polisi Saat Razia, Salahnya Banyak Banget

Nantinya bila pelanggar yang mau mengambil kendaraan wajib membawa knlapot standar.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular