Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Januari 2021 | 18:40 WIB
Korlantas Polri
Ilustrasi penilangan knalpot brong

MOTOR Plus-Online.com - Razia knalpot brong tengah digencarkan pihak kepolisian di berbagai daerah, bikin pro kontra di masyarakat.

Salah satunya Polresta Karanganyar yang terkenal aktif menilang para pemotor yang memakai knalpot brong atau knalpot bising.

Penindakan knalpot brong, memang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengkritik penilangan knalpot ini tidak memakai alat ukur atau decible meter (db meter).

Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Polisi Hunting Pengguna Knalpot Racing Sudah 51 Motor Dikandangi di Polres Siapa Korban Berikutnya

Menanggapi hal tersebut Kaur Bin Ops Satlantaas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu memberikan penjelasan.

Menurutnya, penindakan knalpot brong sama saja seperti penindakan pelanggaran lain.

"Sebenarnya penindakan sama saja, tapi karena beritanya viral akhirnya menjadi perdebatan," kata Iptu Anggoro Wahyu dalam Obrolan Virtual Tribunnews.com.

Iptu Anggoro Wahyu juga menjelaskan Polresta Karanganya menindak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca Juga: Mekanik Bengkel Ketar-ketir, Masih Nekat Layani Jasa Pasang Knalpot Brong Langsung di Penjara

"Di mana batas desibel suara kebisingan itu di dalam ruangan ada maksimal 90 db dan apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," sambungnya.

Selain itu, Anggoro juga menjelaskan cara mengukur knalpot brong menggunakan desibel meter (db meter) atau noise meter.

"Alat pengukur kita kasih jarak 30 cm dari knalpot dan di rpm 20 saja kami tarik gas apabila di atas desibel 95 maka kita akan tilang," terangnya.

Penilangan pun dilakukan dengan cara menyita kendaraan.

Baca Juga: Pemilik Tertunduk Lesu, Video Yamaha RX King Disita Polisi Saat Razia, Salahnya Banyak Banget

Nantinya bila pelanggar yang mau mengambil kendaraan wajib membawa knlapot standar.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular