Baca Juga: Keren, Wealthy Group Adakan Produk Knowledge Oli Sintetis Untuk Bengkel Motor
Sanksi yang diberikan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai tanggal 24 Januari 2021.
Baca Juga: Rahasia Oli Baru Wealthy Vigorous, Bolak-balik Bekasi-Aceh Lancar Jaya
Selain alat uji emisi motor, Wealthy Group akan meluncurkan oli motor baru dalam waktu dekat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR