MOTOR Plus-online.com - Wealthy Group sedang menyiapkan alat uji emisi untuk motor, ini kecanggihannya.
Brother pasti tahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan.
Denda dan aturan buat motor yang tidak lolos uji emisi dan tidak pernah uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.
Enggak mau ketinggalan, Wealthy Group sedang menyiapkan alat uji emisi khusus untuk motor.
Baca Juga: Simak Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari Untuk Bikers di Jaksel dan Jakut
Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos
Hal itu disampaikan Arief Hidayat selaku CEO Wealthy Group pada acara produk knowledge di kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Biasanya uji emisi motor memakai alat uji emisi untuk mobil, juga mobil lebih complicated daripada motor," ujar Arief kepada MOTOR Plus-online, Rabu (20/1/2021).
"Saya lihat kalau di knalpot saja nilai NOx (Red. Nitrogen Oksida) tidak terdeteksi dengan baik," tambahnya.
Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.
Baca Juga: Prosedur Uji Emisi Motor Gratis di Jakarta, Simak Triknya Biar Lolos
Emisi gas buang ini dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.
Dalam emisi gas buang sendiri terdapat sejumlah unsur kimia seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).
Dari kelima unsur tersebut, empat diantaranya yang terdiri dari CO, CO2, NOx, dan HC adalah menjadi pencemar.
Biar hasilnya lebih tepat, alat uji emisi dari Wealthy Group enggak cuma dipasang di knalpot motor.
Baca Juga: Oli Wealthy Bikin Ganti Oli Sampai 2 Kali Jarak Tempuh, Ini Rahasianya
"Jadi kita lihat pembakaran di mesin motor dari jumlah pengapian di busi," sambung Arief.
"Kalau pembakaran sempurna dengan sendiri gas buang juga sempurna," lanjutnya.
Arief menambahkan, rencananya alat uji emisi motor dari Wealthy Group akan tersedia pada bulan April mendatang.
Perlu dicatat, uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.
Baca Juga: Keren, Wealthy Group Adakan Produk Knowledge Oli Sintetis Untuk Bengkel Motor
Sanksi yang diberikan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai tanggal 24 Januari 2021.
Baca Juga: Rahasia Oli Baru Wealthy Vigorous, Bolak-balik Bekasi-Aceh Lancar Jaya
Selain alat uji emisi motor, Wealthy Group akan meluncurkan oli motor baru dalam waktu dekat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR