MOTOR Plus-online.com - Jangan macam-macam, denda tilang elektronik motor tembus segini.
Kabar penting buat bikers, jangan anggap sepele soal aturan berkendara naik motor sekalipun gak ada razia polisi.
Soalnya tilang elektronik juga berlaku buat mengatur beberapa pelanggaran pengendara motor.
Apalagi denda tilang elektronik juga bikin dompet panas dingin, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini
Baca Juga: Calon Kapolri Bakal Hapus Tugas Polantas, Gak Tilang Kendaraan
Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku Normal
Hal ini juga bertepatan dengan penerapan tilang elektronik (ETLE) secara optimal.
Bahkan nantinya Polantas enggak bisa lagi menilang kendaraan, termasuk motor.
Seperti pernyataan yang disampaikan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Lagi Ugal-ugalan, Jawa Timur Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah
Ada beberapa sasaran penindakan ETLE pada motor, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara motor.
Baca Juga: Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk motor:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik
Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.
Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu, atau Februari 2020.
ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna motor.
Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.
Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR