Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya

Reyhan Firdaus - Jumat, 22 Januari 2021 | 19:40 WIB
Reyhan Firdaus / Motorplus-online
Uji emisi motor gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta

Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos

"Dalam Pergub 66 disebutkan aturannya berlaku, untuk pemotor yang beroperasional di wilayah Jakarta," sebut Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Jadi meskipun pelat nomornya luar Jakarta, kalau beroperasi di Jakarta tetap wajib uji emisi.

Baik itu motor 4 tak ataupun 2-Tak, tetap wajib lolos uji emisi biar tidak kena denda.

Terutama sanksi tarif parkir tertinggi dari Pemprov DKI Jakarta, yang bakal diterapkan 24 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Prosedur Uji Emisi Motor Gratis di Jakarta, Simak Triknya Biar Lolos

Namun untuk pengguna motor yang usianya belum sampai 3 tahun, tidak perlu ikut uji emisi.

“Sebabnya karena motor yang berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat,” lengkap Yusiono.

Dan jangan langsung terpikir kalau ambang uji emisi di Jakarta itu berat bro.

Karena ambang emisinya sudah dibagi-bagi, mulai dari usia motor sampai jenis mesinnya.

Lebih lengkapnya, brother bisa simak video uji emisi gratis di Jakarta DISINI.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular