Perjanjian awalnya harus dilakukan DP terlebih dahulu, yang nantinya pelunasan dilakukan setelah motor sampai.
Diketahui DP motor bekas tersebut dipatok Rp 2,3 juta.
Kemudian, oknum penipuan motor bekas itu mengirimkan resi seolah-olah resmi dari JNE.
Di dalam resi tersebut jelas data pengiriman motor bekas tersebut, namun dengan tipe font yang berbeda dari resi resmi JNE.
Sisanya menampilkan informasi, mulai dari pengirim, penerima hingga rincian biaya seperti yang bisa brother lihat di bawah.
Baca Juga: Pegadaian Syariah Lelang Yamaha NMAX 2018 Rp 7 Juta, Benar atau Penipuan?
Namun akun tersebut bilang motor Honda GL Pro mendadak ditahan hingga diminta uang asuransi.
Gak tanggung-tanggung, dia diminta membayar uang asuransi sebesar Rp 1,7 juta.
Keraguan akun Shfa Wrdni hingga bertanya kebenaran JNE menarik biaya asuransi.
"Selamat siang mbahhh,hari kemarin saudara saya membeli motor gl,dengan perjanjian DP terlebih dahulu,setelah barang sampai akan membayar lunas,lalu kemarin motor sudah masuk ke JNE,tapi oleh pihak JNE di tahan dan di mintai uang asuransi sebesar 1,7jt apa benar JNE menarik biaya untuk asuransi mbah?" tulisnya.
Source | : | Facebook.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR