- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Nah simak lagi cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM, di antaranya:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Dari Bank Mandiri Terdapat Rp 51 Triliun Dibagikan
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR