"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar," tambahnya.
Aturan soal pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam pasal 68 disebutkan mengenai pelat nomor kendaraan di antaranya:
Baca Juga: Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR