Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:40 WIB
AONG
Ilustrasi modifikasi pelat nomor.

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar," tambahnya.

Aturan soal pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Instagram.com/@awreceh.id
Viral pemotor ditilang polisi karena pakai pelat nomor Thailand, segini dendanya

Di dalam pasal 68 disebutkan mengenai pelat nomor kendaraan di antaranya:

Baca Juga: Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular