Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Rp 2 Jutaan, STNK BPKB Komplit

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Januari 2021 | 17:50 WIB
Lelang.go.id
Murah meriah Yamaha RX-King dilelang Rp 2 jutaan, surat-surat aman bro.

Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha RX-King tersebut merupakan produksi tahun 2004.

Lelang motor 2-tak Yamaha ini ditawar dengan nilai limit Rp 2 juta pas saja.

Sedangkan buat ikutan lelang motor ini, brother cukup setor jaminan Rp 600 ribu.

Lelang.go.id
Setor uang jaminan Rp 600 ribu buat ikutan lelang Yamaha RX-King ini.

Lalu ada juga aturan main dari lelang motor tersebut, simak di bawah ini:

Baca Juga: Honda Supra dan Suzuki Shogun Dilelang Cuma Rp 400 Ribu, Surat Komplit

1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain
https://www.lelang.go.id/ Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan
Ketentuan” pada domain tersebut.

2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri
(uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang)

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang

4. Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) pada PT. Bank BNI Cabang
Pontianak dan VA dapat diperoleh pada https://www.lelang.go.id/

5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya

6. Pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (Wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.

7. Objek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera diatas

8. Pemenang Lelang wajib membayar PPN sebesar 10% (dari harga putus lelang) secara langsung
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada saat pengambilan barang

9. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

10. Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaaan atas Obyek Lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-26 Januari 2021 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB yang berlokasi di Gedung Arsip
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Husein Hamzah Pal V Pontianak

11. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak, atau menghubungi Panitia Lelang PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Jl. Rahadi Oesman No. 10 Pontianak, Telp. (0561) 732148-734351 ext. 411 (Divisi Umum Lantai 4)

Baca Juga: Yamaha YT-115, Honda Win, Mega Pro Dilelang Borongan 11 Unit Harga Murah

Source : Lelang.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular