Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
"Jadi tidak perlu menunggu e-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.
Jadi seperti itu bro, sebaiknya urus e-KTP terlebih dulu sebelum mengurus SIM.
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor
Biar bisa langsung membuat SIM, tanpa harus mengurus ke kelurahan dulu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR