Cepetan Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 3 Bulan Nonstop

Galih Setiadi - Minggu, 24 Januari 2021 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

  • Komponen kesehatan
  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Komponen pendidikan
  • Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  • Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Bagi yang Belum Kebagian Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cek Saldo ATM

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Bikers Mau Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cukup KTP Terus Daftar Online

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Ari Widodo
Kamis, 16 Des 2021 , 10:03
caranya gimana
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular