Pertamina juga memiliki ketentuan luas minimum dan kapasitas tangki untuk membuka bisnis Pertashop.
Contohnya, untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter.
Lalu, tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya.
Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.
Baca Juga: Pertamina Beri Bantuan Pengobatan Buat Petugas SPBU yang Dikeroyok
Program Pertashop ini terbuka untuk UKM serta Koperasi yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
“Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi. Secara singkat, Pertashop adalah SPBU mini.
Cara mudah daftar jadi mitra Pertashop
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop Pertamina, bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman https://ptm.id/MitraPertashop.
KOMENTAR