PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

Erwan Hartawan - Senin, 25 Januari 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi apa kabar aturan ganjil genap selama PPKM?

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?

“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” sambungnya.

Selain itu brother juga harus ingat nih aturan dari pemerintah selama PPKM.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlanjut Sampai Bulan Depan, Bikers Bingung Apa Ganjil Genap Masih Berlaku?

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Transisi Sampai 8 November, Ganjil-genap Bakal Berlaku?

Nah bro itu aturannya dan jangan lupa sama 3M ya.

Source : kompas
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular