Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari di Jaksel dan Jakut, Simak Bro!
Sedangkan untuk tilang uji emisi yang dilakukan polisi, statusnya masih sama seperti sebelumnya, yakni dipastikan belum berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk penindakan tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi belum dilakukan.
Bahkan Fahri menegaskan prosesnya sejauh ini masih akan sosialisasi.
"Penindakan (tilang) untuk kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi belum kita mulai, kita masih melakukan sosialisasinya," ujar Fahri dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya
Saat ditanya kapan masa sosialisasi dari kepolisian berakhir dan penindakan sanksi tilang dimulai, Fahri juga tidak bisa memberikan estimasi mengenai waktunya.
Fahri menjelaskan, konsentrasinya sejauh ini masih memperpanjang masa sosialisasi.
Hal itu supaya masyarakat benar-benar mendapat informasi yang cukup mengenai emisi gas buang kendaraan.
"Jadi kita masih tahapan sosialisasi dulu, kapannya itu kita tunggu informasi nanti sampai waktu yang ditentukan," kata Fahri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR