MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan panik, tilang uji emisi belum berjalan kok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak melewati ambang batas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain tidak lolos uji emisi, kendaraan yang tidak pernah sama sekali melakukan uji emisi akan kena tilang.
Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Sebelumnya diberitakan penerapan tilang uji emisi akan dimulai hari Senin (25/1/2021).
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis di beberapa kantor Suku Dinas, tapi masa sosialisasi sebenarnya sudah usai pada 21 Januari 2021.
Penerapan sanksi disinsentif parkir harusnya juga sudah berlaku mulai 24 Januari.
Tapi sampai sekarang belum ada informasi resmi dari DLH atau Pemrov DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari di Jaksel dan Jakut, Simak Bro!
Sedangkan untuk tilang uji emisi yang dilakukan polisi, statusnya masih sama seperti sebelumnya, yakni dipastikan belum berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk penindakan tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi belum dilakukan.
Bahkan Fahri menegaskan prosesnya sejauh ini masih akan sosialisasi.
"Penindakan (tilang) untuk kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi belum kita mulai, kita masih melakukan sosialisasinya," ujar Fahri dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya
Saat ditanya kapan masa sosialisasi dari kepolisian berakhir dan penindakan sanksi tilang dimulai, Fahri juga tidak bisa memberikan estimasi mengenai waktunya.
Fahri menjelaskan, konsentrasinya sejauh ini masih memperpanjang masa sosialisasi.
Hal itu supaya masyarakat benar-benar mendapat informasi yang cukup mengenai emisi gas buang kendaraan.
"Jadi kita masih tahapan sosialisasi dulu, kapannya itu kita tunggu informasi nanti sampai waktu yang ditentukan," kata Fahri.
Baca Juga: Ada Uji Emisi Gratis Sampai Tanggal Segini di Jakarta, Buruan Datengin
Seperti brother tahu, uji emisi wajib berlaku bagi kendaraan, baik motor atau mobil yang usianya sudah tiga tahun lebih di wilayah DKI Jakarta.
Penindakan tilang dilakukan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.
Sementara untuk sanksi, denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR