Baca Juga: Honda Diam-diam Siapin Motor Listrik Baru, Speknya Bikin Penasaran Nih
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.
"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto, Selasa (26/1/2021).
Hal yang sama juga dikatakan Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto.
"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Keren Nih, Motor Skuter Listrik X Model Buatan Scorpio Electric Asal Singapura
Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.
Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.
AKP Gede menjelaskan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR