Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM online gampang banget lo!
Ada beberapa dokumen yang harus brother siapkan sebelum perpanjang SIM online.
Dikutip dari KompasTV, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini
Setelah semua dokumen sudah lengkap, simak prosedur perpanjang SIM secara online berikut ini:
- Buka laman resmi dari Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id
- Klik pada menu pendaftaran SIM online
- Pada kolom isian jenis permohonan, pilih perpanjangan SIM
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim yang artinya proses registrasi sudah selesai
- Bukti registrasi dank ode pembayaran akan dikirim via email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor
KOMENTAR