MOTOR Plus-online.com - Mau perpanjang SIM online gak pakai ribet, cuma perlu siapkan KTP dan surat lainnya bro.
Makin gampang bikers perpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM-nya, gak perlu keluar-keluar rumah segala.
Layanan perpanjang SIM online kini makin ditingkatkan, salah satunya supaya meredam kasus Covid-19.
Tinggal siapkan HP, KTP, dan beberapa surat bisa diurus SIM-nya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Januari 2021, Bikers Siapin Uang Segini
Baca Juga: Emang Iya, Gak Punya e-KTP Jadi Gak Bisa Bikin dan Perpanjang SIM?
Yup, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib pengendara saat hendak berkendara.
Masa berlaku SIM sendiri sampai 5 tahun dari masa pembuatannya, sehingga harus diperpanjang.
Tapi gak usah khawatir bro, layanan perpanjang SIM saat ini makin gampang.
Bahkan brother gak perlu capek-capek antre.
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor
Ada beberapa dokumen yang harus brother siapkan sebelum perpanjang SIM online.
Dikutip dari KompasTV, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini
Setelah semua dokumen sudah lengkap, simak prosedur perpanjang SIM secara online berikut ini:
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor
Selanjutnya, brother tinggal melakukan sesi foto ke lokasi Satpas hingga SIM keliling yang terpilih saat pendaftaran.
Jangan lupa juga bawa dokumen persyaratan lengkap dengan registrasi hingga bukti pembayaran perpanjang SIM.
Nantinya tinggal ditunggu sampai SIM baru benar-benar jadi.
Tunggu apalagi bro, kuy dicoba sekarang juga...
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR