Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP Cepetan Daftar Online
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 ribu Per Bulan Cukup Isi Nomor KTP dari HP
KOMENTAR