Selain persyaratan umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi:
1. Untuk Bintara PK pria:
Berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga) dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
2. Untuk Bintara PK wanita:
Diprioritaskan berpenampilan menarik berijazah SMA/MA IPA/IPS, SMK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (Khusus Farmasi dan Farmasi Industri), Seni Musik dan Akuntansi Administrasi Perkantoran dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala Dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
3. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
4. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermeterai).
5. Untuk SLTA/SMA/MA lulusan tahun 2020 tidak melampirkan SKHUN.
Baca Juga: Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong
Persyaratan tambahan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).
Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.
Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
Baca Juga: Identitas 5 Motor Milik Anggota Klub Moge Yang Menyerang Anggota TNI Diduga Enggak Jelas
Source | : | Kompas.com,tni-au.mil.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR