Ingat Masyarakat Bisa Dapat SIM Gratis, Wajib Tau Nih Persyaratannya

Erwan Hartawan - Rabu, 27 Januari 2021 | 13:40 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi masyarakat bisa dapat SIM Gratis

MOTOR Plus-Online.com - Ingat masyarakat bisa dapat SIM gratis.

Yap pemerintah kasih kesempatan untuk masyarakat dapat SIM secara cuma-cuma.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya

Baca Juga: Ternyata Bisa Ambil Kembali Uang SIM Kalau Gak Lulus, Begini Caranya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.

Nah jika melihat apa saja jenis PNBP yang berlaku seperti:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan SKCK.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular