Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Januari 2021, Bikers Siapin Uang Segini
Tapi nantinya SIM gratis tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat.
Menurut PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan:
1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4. Masyarakat tidak mampu
Baca Juga: Emang Iya, Gak Punya e-KTP Jadi Gak Bisa Bikin dan Perpanjang SIM?
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
6. Mahasiswa atau pelajar
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sayangnya aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR