Dana yang seharusnya menjadi hak penerima bantuan.
"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menarik dana bansos milik KPM tersebut, pelaku menggunakan kartu ATM bank para korban.
"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.
Baca Juga: Bikers Punya Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan BLT Sampai Rp 3 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR