Karena, menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.
Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.
Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.
"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.
Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.
"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR