MOTOR Plus-online.com - Apakah uang sisa bayar denda tilang elektronik bisa kembali?
Karena seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik kemarin (27/1/2021), punya wacana akan menghapus tilang di jalan.
Dan tilang akan mengandalkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik, alias tilang elektronik.
Nah biasanya masyarakat yang mendapat surat konfirmasi dicantumkan bayar denda maksimal tilang elektronik.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?
Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Tapi ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.
Mungkin brother bertanya-tanya, apakah uang sisanya bisa kembali?
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Karena, menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.
Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.
Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.
"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.
Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.
"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR