MOTOR Plus-online.com - Sempat muncul kebijakan SIM gratis beberapa waktu lalu dengan beberapa persyaratan.
Kabar soal bikin SIM gratis sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Banyak yang menanti kelanjutan dari program bikin SIM gratis, termasuk bikers.
Aturan SIM gratis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Januari 2021, Buka Sampai Pukul 2 Siang
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini
Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Seperti pernyataan yang terdapat di pasal 7.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal aturan baru ini.
Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR