Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Galih Setiadi - Kamis, 28 Januari 2021 | 10:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM gratis ada syaratnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Sempat muncul kebijakan SIM gratis beberapa waktu lalu dengan beberapa persyaratan.

Kabar soal bikin SIM gratis sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Banyak yang menanti kelanjutan dari program bikin SIM gratis, termasuk bikers.

Aturan SIM gratis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Januari 2021, Buka Sampai Pukul 2 Siang

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Seperti pernyataan yang terdapat di pasal 7.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal aturan baru ini.

Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya

Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini

SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.

Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:

  1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Masyarakat tidak mampu
  5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  6. Mahasiswa atau pelajar
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.

"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung dikutip dari Kompas.com.

Wah semoga segera terlaksana aturannya ya bro...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular