MOTOR Plus-online.com - Sempat muncul kebijakan SIM gratis beberapa waktu lalu dengan beberapa persyaratan.
Kabar soal bikin SIM gratis sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Banyak yang menanti kelanjutan dari program bikin SIM gratis, termasuk bikers.
Aturan SIM gratis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Januari 2021, Buka Sampai Pukul 2 Siang
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini
Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Seperti pernyataan yang terdapat di pasal 7.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal aturan baru ini.
Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya
Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.
Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.
"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung dikutip dari Kompas.com.
Wah semoga segera terlaksana aturannya ya bro...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR