Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya
Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.
Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.
Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.
Syarat Penerima BPUM
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro
Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR