Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Januari 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta disalurkan untuk 3 juta orang, masukkan nomor KTP.

Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya

Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.

Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.

Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.

Syarat Penerima BPUM

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro

Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular