MOTOR Plus-online.com - Bantuan UMKM Rp 2,4 juta disalurkan untuk 3 juta orang, masukkan nomor KTP.
Kabar bagus buat bikers yang punya usaha karena ada bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Bantuan Rp 2,4 juta ini bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha bengkel.
Cara mengecek apakah brother dapat bantuan bisa dicek lewat situs eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Sampai Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Bansos PKH
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Tinggal Isi Nomor KTP dari HP
Diketahui, program BPUM ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada pelaku usaha kecil melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).
BLT yang diterima diketahui sebesar Rp 2,4 juta.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Jokowi menambahkan target penerima sebanyak tiga juta, dari yang awalnya sembilan juta.
"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," teran Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS
Dari penambahan target tersebut, total penerima BPUM menjadi 12 juta penerima.
Lantas, bagaimana cara mengecek bantuan UMKM alias penerima BPUM?
Cara mengecek penerima BPUM sangat mudah, simak di bawah ini:
1. Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Kuy Cek Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ambil HP Isi Nomor KTP
2. Masukkan nomor KTP.
3. Ketik kode verifikasi yang tercantum.
4. Klik Proses Inquiry.
5. Jika kamu bukan penerima BPUM, maka akan muncul notifikasi, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya
Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.
Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.
Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.
Syarat Penerima BPUM
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro
Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftar Nomor KTP dari HP
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro ber-KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mencairkan BPUM
Untuk mencairkan dana BPUM, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni buku tabungan, ATM, dan kartu identitas.
Tak hanya itu, penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPJTM)
- dan/atau Kuasa Penerima Dana BPUM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Bantuan UMKM, BPUM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR