Meski begitu, Fahri menyebutkan para pemilik sepeda motor dan mobil di Ibu Kota, khususnya telah berusia tiga tahun ke atas, jangan telat melakukan uji emisi.
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata Fahri.
Sebab, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan dan atau tak lulus uji emisi gas buang terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi serta tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.
Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos
Adapun ancaman denda maksimal bagi pelanggar, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR