MOTOR Plus-online.com - Sebenarnya boleh gak sih pasang stiker keanggotaan aparta (Polri atau TNI) di pelat nomor kendaraan?
Brother pasti pernah lihat, ada pelat nomor motor atau mobil di jalan yang memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat di pelat nomornya.
Gak sedikit orang yang memasang stiker-stiker tersebut cuma buat gaya-gayaan saja.
Bahkan untuk sekadar membuat segan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya
Nah ternyata kalau kedapatan melakukan itu, pemilik bisa ditindak tegas lho oleh aparat kepolisian.
"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat, dikutip dari GridOto.com.
"Biasanya yang melakukan penindakan pasti gabungan, bukan cuma dari pihak kepolisian saja tapi juga bisa dari Polisi Militer (PM)," sambungnya.
Untuk itu, ia menyarankan bagi kendaraan roda dua maupun empat tidak menggunakan stiker instansi baik dari kepolisian maupun TNI.
Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini
Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.
Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.
Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Nah jadi jangan asal pasang stiker keanggotaan aparat ya Bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR