Baca Juga: Simak Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Pemerintah
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu tanpa potongan apapun.
Berikut ini dikutip dari laman kodebpjs.com syarat membuat Kartu KIS:
1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.
3. Pemegang kartu Jamkesmas.
4. Memiliki Kartu Keluarga.
5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.
6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.
8. Cara Membuat Kartu KIS
9. Cara Membuat Kartu KIS
Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya
Cara Membuat Kartu KIS
1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.
2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.
3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.
5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.
6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.
7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.
8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR