Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
Baca Juga: Selain Tilang, Berkendara dengan Lampu Motor Mati Bisa Berujung Fatal
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Meski denda yang dikenakan terbilang terjangkau.
Pastikan lampu depan motor biker berfungsi dengan baik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR