Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini

Erwan Hartawan - Sabtu, 30 Januari 2021 | 20:45 WIB
Kompas.com
Awas lampu depan motor mati bisa kena tilang, segini dendanya

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

Baca Juga: Selain Tilang, Berkendara dengan Lampu Motor Mati Bisa Berujung Fatal

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Meski denda yang dikenakan terbilang terjangkau.

Pastikan lampu depan motor biker berfungsi dengan baik.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular