Meski pembayarannya secara online, brother harus setor denda maksimal tilang elektronik terlebih dahulu.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Dari denda maksimal tadi, nantinya brother bisa mengambil uang sisa atau kembaliannya.
Baca Juga: Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya
"Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," katanya.
Fahri menjelaskan, misalnya terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.
Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR