Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi

Galih Setiadi - Senin, 1 Februari 2021 | 07:25 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara
Ilustrasi pemotor yang kena tilang elektronik, disuruh bayar denda maksimal?

MOTOR Plus-online.com - Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lagi ramai dibahas.

Tilang elektronik rencananya bakal diberlakukan secara nasional.

Penegakan tilang elektronik juga disampaikan Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, belum semua pemotor atau pengguna kendaraan lainnya paham soal tilang elektronik.

Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021

Baca Juga: Perketat Tilang Elektronik, Ratusan Kamera di Jawa dan Sumatera Sudah Terpasang

Aturan yang sudah dibuat sejak 2016 ini juga sudah melewati beberapa tahap sosialisasi.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Seperti diketahui, kalau kena tilang elektronik, brother enggak perlu datang ke pengadilan.

Cukup bayar denda tilang secara online.

Baca Juga: Waspada, Semarang Punya 3 Kamera Tilang Elektronik, Sudah Berfungsi?

Meski pembayarannya secara online, brother harus setor denda maksimal tilang elektronik terlebih dahulu.

Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Dari denda maksimal tadi, nantinya brother bisa mengambil uang sisa atau kembaliannya.

Tribunnews.com
Bikers catat, tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret 2021.

Baca Juga: Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

"Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," katanya.

Fahri menjelaskan, misalnya terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.

Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.

Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah.

ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

"Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri," ujar Istiono.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular