Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!
Menurutnya OJK memberikan wewenang penuh kepada perusahaan penyedia kredit untuk memberikan keringan atau tidak.
"OJK tetap mengembalikan kepada pihak penyedia apakah debitur layak diberi keringanan atau tidak," sambungnya.
Meski telah diperpanjang, nantinya tak semua masyarakat dapat merasakan adanya keringan.
"Tidak treatment khusus kepada siapapun nasabah , apalagi tiap nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR