OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?

Erwan Hartawan - Selasa, 2 Februari 2021 | 14:45 WIB
DOK Gridmotor
Ilustrasi OJK kasih keringan kredit kendaraaan

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Menurutnya OJK memberikan wewenang penuh kepada perusahaan penyedia kredit untuk memberikan keringan atau tidak.

"OJK tetap mengembalikan kepada pihak penyedia apakah debitur layak diberi keringanan atau tidak," sambungnya.

Meski telah diperpanjang, nantinya tak semua masyarakat dapat merasakan adanya keringan.

"Tidak treatment khusus kepada siapapun nasabah , apalagi tiap nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular