MOTOR Plus-Online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perpanjang kredit motor.
Perpanjangan ini sebagai bentuk bantuan kepada debitur yang terdampak covid-19.
Apalagi sudah hampir satu tahun, Indonesia belum sepenuhnya pulih secara ekonomi.
Perpanjangan relaksasi ini juga diharapkan akan membantu perbankan atau penyedia kredit dalam menata kinerja keuangan terutama dari sisi risiko kredit.
Baca Juga: 5 Nomor Telepon Lembaga Yang Bisa Dihubungi Saat Diburu Debt Collector
Restruksturisasi ini pun menambah angin segar buat yang masih sulit membayar kredit motor.
Restrukrisasi ini pun dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
"Ya, silahkan dibaca POJK Nomor 47 tahun 2020," kata Suwandi kepada Motor Plus, Selasa (2/2/2021).
Namun Suwandi memberikan catatan penting untuk yang mengajukan keringan kredit.
Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!
Menurutnya OJK memberikan wewenang penuh kepada perusahaan penyedia kredit untuk memberikan keringan atau tidak.
"OJK tetap mengembalikan kepada pihak penyedia apakah debitur layak diberi keringanan atau tidak," sambungnya.
Meski telah diperpanjang, nantinya tak semua masyarakat dapat merasakan adanya keringan.
"Tidak treatment khusus kepada siapapun nasabah , apalagi tiap nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR