Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana
Mengutip dari Gridoto, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatak, SIM yang rusak atau patah tidak harus dibuat baru.
Jika SIM rusak atau patah, Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," katanya.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro
Hermanto juga menjelaskan, SIM yang rusak atau patah masih tetap berlaku.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," sambungnya.
Nah bro untuk pengurusan juga gampang banget kok.
Hanya perlu 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR