Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya.
"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.
Nah untuk persyaratannya juga terbilang gampang banget.
Brother wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!
Kalo engga mau ribet biasanya tempat perpanjangan SIM menyediakan tempat tes kesehatan kok.
Agar gak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.
Setelah semuanya siap, bikers perlu tinggal datang ke tempat perpanjangan SIM atau SIM Keliling.
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR