Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

Erwan Hartawan - Rabu, 3 Februari 2021 | 19:10 WIB
Erwan/ Motor Plus
Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung

MOTOR Plus-Online.com - Buat yang mau perpanjang SIM gak perlu pulang kampung.

Kalau pulang kampung pasti ribet banget hanya buat perpanjang SIM yang sama dengan domisili.

Walapun perpanjang SIM cuma 5 tahun sekali.

Namun begitu, saat kita berada di luar kota dan masa berlaku SIM habis pasti akan ribet kalo harus pulang kampung.

Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya

Eits tapi tenang aja kok, perpanjang SIM bisa dimana saja.

Mengutip dari Tribunnews.com, Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati membenarkan hal ini.

Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.

Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya.

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Nah untuk persyaratannya juga terbilang gampang banget.

Brother wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!

Kalo engga mau ribet biasanya tempat perpanjangan SIM menyediakan tempat tes kesehatan kok.

Agar gak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.

Setelah semuanya siap, bikers perlu tinggal datang ke tempat perpanjangan SIM atau SIM Keliling.

SIM A: Rp 80 ribu

SIM B: Rp 80 ribu

SIM B1: Rp 80 ribu

SIM B2: Rp 80 ribu

SIM C: Rp 75 ribu

SIM D: Rp 30 ribu

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular